Rabu, 10 Juli 2019

Warkat apa saja yang dapat dikliringkan, dan bagaimana prosedur/mekanisme kliring tersebut.

Warkat yang dikliring kan adalah :
  • Cheque bank lain 
  • Bilyet Giro bank lain 
  • Surat perintah bayar lain
  •  Penerbitan wesel 
Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh


KLIRING dan MEKANISME TRANSFER

Sebelum kita membahas lebih jauh mekanisme kliring dan transfer, bank yang mempu melakukan proses kliring hanyalah bank umum. Ketika bank terdaftar di BI sebagai bank umum bank tersebut harus mnyimpan sbegian besar dananya di BI yang disebut sebagai giro wajib minimum. Ini digunakan untuk mekanisme transfer kliring. Ketentuan BI tentang giro wajib minimum adalah 8 % dari jumlah deposit bank tersebut.
Salah satu produk bank umum adalah giro, dimana nasabah menyimpan sejumlah uang yang dapat digunakan dalam melakukan transaksi dengan alat pembayaran berupa cek atau bilyet giro. Pembayaran menggunakan cek akan melalui beberapa tahap yang disebut dengan kliring. Berikut adalah penggambaran proses kliring.

Bagan diatas adalah penggambaran dari proses kliring cek antar bank. Berikut adalah penjelasan dari bagan di atas.
Jaka melakukan transaksi dengan Rino pembayaran transaksi tersebut menggunakan cek dari rekening Bank B (1). Jaka memiliki rekening pada Bank A dan jaka mencairkan cek tersebut pada Bank A(2). Bank A akan mengeluarkan nota kepada BI sebagai perantara kliring yang disebut dengan nota debet keluar(3). BI akan mengirimkan nota kepada Bank B untuk mengecek apakah Jaka memiliki dana yang cukup untuk melakukan kliring (4). Apabila dana Jaka cukup untuk melakukan transaksi  maka Bank B akan memberi tahukan pada BI, bahwa transaksi dapat di lakukan(5). Maka bi akan mengurangi Rekening koran Bank B pada BI dan mentransfernya pada  Bank A kalau kliring berhasil. Maka Bank A akan mentransfer dana tersebut ke tabungan Rino(6).
Berikut adalah pencatatan yang dilakukan tiap bank


Pihak yang dananya bertambah disebut pemenang kliring, sedangkan pihak yang dananya berkurang disebut pihak yang kalah.
Berikut adalah contoh kasus sistem giro wajib minimum pada BI.
Bank A memiliki deposit sebesar 100 juta rupiah, maka minimal Bank A menyimpan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 8 juta rupiah sesuai dengan ketentuan BI yaitu 8 persen dari deposit. Bank B menyimpan GWM sebesar 10 juta rupiah. Dana lebih yang di simpan bank B dari GWM sebesar 2 juta disebut excess reserve atau juga dana cadangan GWM. Suatu saat bank A kalah kliring dari Bank B sebesar 2 juta rupiah, sehingga GWM Bank A berkurang menjadi 6 juta rupiah dan Bank B bertambah menjadi 12 juta rupiah. Sesuai ketentuan BI bank harus memiliki GWM 8 persen dari depositnya. Sehingga bank A harus meminjam dana kepada sesama bank anggota kliring untuk mencukupi  Giro Wajib Minimumnya. Dana pinjaman inilah yang disebut dengan Call Money. Call money  tetap memiliki bunga permalam yang disesuaikan dengan bunga pasar.

Sama seperti mekanisme kliring BI tetap menjadi perantara mekanisme transfer. Berikut adalah mekanisme transfer antar bank dalam 1 wilayah.
Rino akan mentransfer sejumlah uang kepada Jaka (1), Rino mentransfer menggunakan dana tabungannya melalui melalui Bank A (2).  Bank A akan memberikan nota kepada BI bahwa ada dana teransfer kepada bank B(3).nota yang dikeluarkan Bank A kepada BI disebut nota kredit keluar. Selanjutnya BI akan akan mengirimkan nota kepada Bank B (4), nota tersebut disebut nota masukan. Dan berikut adalah pencatatan dari ketiga bank yang terlibat dalam transaksi ini:

Ilustrasi diatas adalah proses transfer antar daerah, namun kedua bank tidak memiliki kantor cabang pada daerah tersebutnamun memiliki cabang di salah satu tempat yang sama. Maka mekanisme transfer yang terjadi adalah mencari lokasi dimana kedua bank tersebut memiliki kantor pada daerah yang sama. Seperti kasus diatas Bank A tidak memilki kantor cabang di Papua begitupun sebaliknya dengan bank A, sehingga kedua bank tersebut mencari lokasi dimana kedua bank tersebut memiliki anak cabang. Dipilihlah Makasar karena kedua bank tersebut memiliki kantor cabang disana. Kemudian Bank B yang dijakarta mentransfer dana kepada bank B yang berada di Makasar,  setalah itu dilakukan kliring. Apabila kliring berhasil maka Bank A yang berada di Makasar akan mentransfer dana tersebut ke Bank A yang berada di Jakarta dan mencatatnya dalam rekening Rino.

Diatas adalah ilustrasi mekanisme transfer dimana kedua bank tidak memiliki cabang yang sama di seluruh daerah di Indonesia, maka diperlukan bank yang memiliki cabang yang sama dengan bank yang bersangkutan sebagai perantara. Pada kasus diatas Jaka mentransfer tabungan lewat Bank B kepada Rino nasabah Bank A. Tetapi Bank A dan Bank B tidak memiliki kantor cabang yang sama di seluruh Indonesia. Maka Bank B akan melakukan kliring terlebuh dahulu kepada Bank C yang memiliki kantor cabang yang sama dengan Bank A di Makasar. Lalu Bank C akan mentransfer dana tersebut ke Kantor cabangnya yang berada di Makasar. Kantor cabang Bank C di makasar akan melakukan kliring dan mentranfer dana ke pada kantor cabang Bank A yang ada di Makasar lalu Bank A yang berada di Makasar akan mentranfer dana tersebut ke kantor cabangnya yang ada di Papua , dan Bank A akan mencatatnya di rekening Rino. Transfer yang dilakukan antar kantor cabang disebut transfer antar kantor.

Ilustrasi di atas adalah mekanisme transfer dari luar negri. Alur garis biru adalah proses teransfer dengan metode Bank draft, yaitu proses dimana jaka mentransfer dari bank A dan bank A akan memberikan formulir untuk diisi oleh Jaka dan formulir itu dikirim kepada Rino lalu rino mencairkan formulir tersebut pada Bank C.
Metode dengan alur berwarna orange disebut order payment. Metode ini hamper sama dengan metode antar bank dalam satu negara. Dimana jaka mentransfer dana lewat Bank A, lalu Bnak A akan langsung mentransfer dana tersebut kepada Bank C dan Bank C akan mencatatnya pada rekening Rino.

sumber :
https://sidikaurora.wordpress.com/2012/06/05/mekanisme-kliring-dan-transfer/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar